Intelijen Negara tidak mempunyai kewenangan hukum. Jika intelijen mempunyai informasi tentang suatu ancaman terhadap negara maka Intelijen Negara wajib untuk berkoordinasi kepada aparat keamanan untuk melakukan tindakan hukum. Belum tercapainya stabilisasi politik memberikan kesempatan kepada elit politik untuk tidak menganggap masalah terorisme sebagai ancaman serius. Keempat adalah ... https://suaramerdeka.biz